Bansos Covid19

Untuk Tujuan Ini, Kabiro Umum Kemensos Serahkan Uang Rp 3 Miliar ke Advokat Kondang Hotma Sitompul

Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.

"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini."

"Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu saja."

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur."

"Di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," aku Hotma.

Hotma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Neta S Pane Nilai Mutasi Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bikin Geng Solo di Polri Makin Kuat

Kepada awak media, Hotma mengungkapkan bagaimana dirinya sering mondar-mandir Kemensos untuk membahas suatu perkara dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Gini, saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri."

"Singkatnya aja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," ucap Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ingat! Jangan Pakai Masker Kain Lebih dari Satu Bulan Meski Sering Dicuci, Ini Alasannya

Hotma kemudian membantah ikut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 ini.

Hotma berkata, setelah membantu kasus yang ditanganinya bersama Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya, ia tidak menerima honorarium dari Kemensos.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," bebernya.

Baca juga: Hindari Pakai Masker Berkatup! Bukannya Melindungi Malah Bisa Jadi Pintu Masuk Virus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved