Kasus Rizieq Shihab

Surat Perintah Penyidikan Rizieq Shihab Ada Dua, Pengacara: Cacat Hukum!

Alamsyah menjelaskan, penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena adanya dua surat perintah penyidikan.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (1/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab menilai, penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.

Ia juga menilai penangkapan tersebut tidak sah.

Hal itu dibuktikannya melalui surat permohonan yang dibawa dalam persidangan praperadilan, Senin (1/2/2021) siang.

Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, surat penangkapan dan surat penahanan."

"Keduanya itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," katanya usai sidang lanjutan praperadilan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Alamsyah menjelaskan, penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena adanya dua surat perintah penyidikan.

Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat

Sedangkan kata dia, menurut KUHAP, surat perintah penyidikan itu hanya diatur satu saja.

"Jadi surat penangkapan HRS didasari dua surat penyidikan, yang mana yang benar? Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu," paparnya.

Dengan begitu, dia menganggap adanya kerancuan dalam dua surat perintah penyidikan tersebut, serta menilai penangkapan dan penahanan terhadap eks Ketua FPI itu terkesan dipaksakan.

Baca juga: Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah

"Ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu dimasukkan, diadopsi lagi pasal 160 penghasutan."

"Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," paparnya.

Dalam perkara ini berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR alias Muhammad Rizieq.

Baca juga: Nurdin Abdullah Korupsi, PSI: Meneguhkan Anggapan Politik Berprestasi dan Bersih Sulit Diwujudkan

Sangkaannya, melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."

GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites

"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved