Pembunuhan

Lemahnya Pengawasan Perizinan Kafe RM Cengkareng Hingga Insiden Penembakan Disoroti DPRD DKI Jakarta

Pihak DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, yang jadi lokasi insiden penembakan hingga menewaskan tiga orang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebuah kafe yang awalnya merupakan tempat hiburan malam, justru perizinannya kini berubah menjadi tempat makan atau restoran.

“Perizinannya berubah, tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam karena bukanya sampai subuh"

"Kemudian yang saya dengar, sebelumnya mereka sudah dua kali melanggar,” kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim berdasarkan keterangannya pada Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Langgar PSBB hingga Jadi Lokasi Penembakan Mati Tiga Pria, Ariza Bakal Tindak Tegas Kafe RM

Baca juga: Sejak Awal, Warga Tidak Pernah Setuju dengan Pengoperasian Kafe RM

Baca juga: Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi

Karena itu, Lukman mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan dan jangan ragu menindak pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar aturan perizinan.

Jangan sampai, kata dia, tempat usaha itu ditutup ketika terjadi kasus yang mencuri perhatian orang.

“Kalau yang bandel kayak begini, langsung sikat saja. Tutup permanen kalau diperlukan,” ujar Lukman.

Dia menambahkan, kafe tersebut juga dipastikan melangar jam operasional dari ketentuan yang ada.

Selama PPKM berlangsung, kafe dan restoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

Namun saat insiden penembakan terjadi kafe tetap beroperasi pada pukul 04.30.

Tak cukup sampai di situ, Lukmanul juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk evaluasi izin usaha restoran di Jakarta.

Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved