Pembunuhan
Lemahnya Pengawasan Perizinan Kafe RM Cengkareng Hingga Insiden Penembakan Disoroti DPRD DKI Jakarta
Pihak DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, yang jadi lokasi insiden penembakan hingga menewaskan tiga orang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Karena jika dibiarkan, cara culas semacam ini bisa memicu kembali lonjakan kasus Covid-19.
“Apalagi banyak kafe dan restoran yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung,” ucapnya yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga meminta Pemprov DKI untuk memberikan edukasi kepada pengusaha.
Sebab pada dasarnya aturan ini dibuat bukan semata untuk kepentingan Pemprov DKI, tapi demi keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Kafe RM pada Kamis (25/2/2021) lalu merupakan yang ketiga kalinya.
Kata dia, Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe, sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.
“Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif,” katanya Bambang berdasarkan keterangannya pada Jumat (26/2/2021).
Bambang mengatakan, sanksi administrasi kepada yang bersangkutan merupakan kewenangan Satpol PP DKI Jakarta.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sanksi yang diberikan juga melalui tahapan yaitu, teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin,” ujar Bambang.
Sementara itu, kata dia, kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Satpol PP.
Namun Dinas Parekraf dapat menutup permanen bila ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi dan kasus perjudian.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI), maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng