Pembunuhan

Lemahnya Pengawasan Perizinan Kafe RM Cengkareng Hingga Insiden Penembakan Disoroti DPRD DKI Jakarta

Pihak DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, yang jadi lokasi insiden penembakan hingga menewaskan tiga orang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021). 

Kafe RM yang jadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021).

Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021).
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat.

"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha."

"Nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.

Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.

Usai kejadian penembakan itu, kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.

"Penutupan kafe ini lantaran kafe melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional."

"Maka dari itu kami harap tindakan tegas itu dapat menjadi efek jera," ujarnya.

Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diketahui usai kafe tersebut menjadi lokasi penembakan pada Kamis (26/2/2021) dini hari.

Tamo mengatakan, kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.

"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."

"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya usai penutupan, Jumat (26/2/2021).

Sehingga, Tamo memastikan pihaknya rutin menggelar razia lokasi tempat usaha yang melanggar PPKM atau PSBB.

Razia dilakukan merata di delapan kecamatan Jakarta Barat dengan mengerahkan 60 anggota Satpol PP Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved