Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, CENGKARENG - Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021).
Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat.
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha."
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
"Nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Usai kejadian penembakan itu, kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Penutupan kafe ini lantaran kafe melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional."
"Maka dari itu kami harap tindakan tegas itu dapat menjadi efek jera," ujarnya.
Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
Hal itu diketahui usai kafe tersebut menjadi lokasi penembakan pada Kamis (26/2/2021) dini hari.
Tamo mengatakan, kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya usai penutupan, Jumat (26/2/2021).
Sehingga, Tamo memastikan pihaknya rutin menggelar razia lokasi tempat usaha yang melanggar PPKM atau PSBB.
Razia dilakukan merata di delapan kecamatan Jakarta Barat dengan mengerahkan 60 anggota Satpol PP Jakarta Barat.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC