Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Penulis: Desy Selviany |
Setiap harinya, kata Tamo, tiga lokasi usaha ditutup karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Sehingga, sampai Januari 2021, pihaknya sudah menutup 131 lokasi usaha pelanggar protokol kesehatan.
Kafe RM pun pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan."
"Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."
Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan
"Nah, mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ungkapnya.
Maka dari itu, karena Kafe RM ketahuan kembali melanggar PSBB saat insiden penembakan terjadi, Satpol PP menindak kafe tersebut dengan menutup permanen sesuai Pergub 3/2021 pasal 28.
Di mana, lokasi usaha yang melanggar PSBB sebanyak tiga kali, dapat disanksi dengan penutupan permanen.
Kronologi
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS mabuk minuman keras (miras) saat menembak mati seorang anggota TNI AD dan 2 warga sipil di Cengkareng Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).