Kasus Rizieq Shihab

Dituding Mangkir Sidang Praperadilan Anggota FPI yang Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tak Diundang

Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya tak diundang dalam sidang praperadilan anggota FPI yang tewas ditembak polisi, Suci Khadavi. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penangkapan itu juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga, dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak."

"Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata saat Ahmad membacakan putusan.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Adapun dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, pemohon mengugat tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved