Kasus Rizieq Shihab
Dituding Mangkir Sidang Praperadilan Anggota FPI yang Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tak Diundang
Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.
• BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Penangkapan itu juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga, dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak."
"Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata saat Ahmad membacakan putusan.
• Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek
Adapun dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, pemohon mengugat tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-komnas-ham-ahmad-taufan-damanik.jpg)