Kasus Rizieq Shihab

Dituding Mangkir Sidang Praperadilan Anggota FPI yang Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tak Diundang

Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya tak diundang dalam sidang praperadilan anggota FPI yang tewas ditembak polisi, Suci Khadavi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak pernah menerima surat undangan untuk hadir di sidang praperadilan anggota FPI yang tewas ditembak polisi, Suci Khadavi.

Ia bahkan mengaku telah memeriksa surat tersebut ke komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Investigasi peristiwa tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab, M Choirul Anam, maupun bagian administrasi Komnas HAM.

Namun, kata dia, hasilnya tidak ada yang menerima surat panggilan tersebut.

Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana

Taufan mengatakan hal itulah yang menyebabkan Komnas HAM tidak pernah hadir di sidang awal praperadilan tersebut.

Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.

"Jadi di sidang awal tidak datang karena kami tidak pernah dapat undangan, bukan kami tidak mau datang."

Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra Tak Terungkap, Kejaksaan Agung Serahkan kepada KPK

"Makanya dibangun narasi seolah Komnas HAM mangkir, mangkir apaan, orang tidak dapat undangannya."

"Saya kaget baca di media," kata Taufan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Namun demikian, Taufan mengaku baru mendapat surat panggilan dari pengadilan sebagai pihak teradu sebelum putusan.

Polisi Tetap Proses Kasus Cuitan Evolusi, Meski Abu Janda dan Natalius Pigai Sudah Bertemu

Ia pun mengaku pihaknya bingung karena tidak mendapat penjelasan mengapa pihaknya menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut.

Namun, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait hal itu.

Sehingga saat itu, kata Taufan, pihaknya memberikan jawaban tertulis kepada pengadilan sebelum putusan praperadilan perkara tersebut.

Natalius Pigai: Buzzer Banyak Dibenci, Pemimpin Tidak Boleh Memelihara

"Kita sudah buat jawaban tertulis. Menurut mereka (pengadilan) itu udah cukup."

"Karena itu ketika sidang vonis diputuskan seperti itu, hakim sudah mempertimbangkan jawaban tertulis Komnas HAM."

"Tapi, memang dari subjektif kami menganggap kenapa kami yang dijadikan teradu?"

Polisi dan Keluarga Pastikan Maaher At-Thuwailibi Tak Disiksa di Rutan, Jangan Sebar Berita Bohong!

"Orang kita tidak menangkap dan menyita barang, mestinya kan kepolisian," ucap Taufan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, anggota FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kecewa dengan sikap Komnas HAM pada sidang gugatan praperadilan soal dalil penangkapan tidak sah.

Komnas HAM merupakan satu dari tiga tergugat dalam permohonan praperadilan keluarga Khadavi.

Kejaksaan Agung Sita 20 Kapal Milik Heru Hidayat, Salah Satunya Pengangkut LNG Terbesar di Indonesia

Tapi, sejak sidang perdana digelar hingga pembacaan putusan, Komnas HAM tak hadir.

Padahal, kubu Keluarga Khadavi ingin mengetahui temuan dari Komnas HAM dalam kasus penangkapan tersebut.

"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apa pun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya."

PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Divaksin, Harus Sembuh Minimal 3 Bulan, Ini Syarat Lainnya

"Apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan praperadilan dalil penangkapan tidak sah yang diajukan kubu keluarga Khadavi, ditolak hakim tunggal PN Jaksel.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Kurniawan berharap rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak terkait.

Dilanda Korupsi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Pekerja Aman dan Bisa Bayar Klaim

Tim hukum Khadavi juga akan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

"Nah, pertanyaannya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan, ini yang akan kita lakukan untuk mengoreksi itu semua."

"Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," paparnya.

Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, anggota FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penangkapan itu juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga, dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak."

"Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata saat Ahmad membacakan putusan.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Adapun dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, pemohon mengugat tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved