Vaksinasi Covid19
PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Divaksin, Harus Sembuh Minimal 3 Bulan, Ini Syarat Lainnya
Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperbarui rekomendasi untuk pemberian vaksinasi Covid-19 (Coronavac).
Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.
Salah satu poin pada surat rekomendasi tertanggal 9 Februari 2021 tertulis, penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.
• Bakal Genjot 3T Seperti di India, Menteri Kesehatan Minta Jokowi Tak Panik Jika Kasus Covid-19 Naik
"Vaksin Covid-19 Coronavac aman digunakan untuk penyintas yang telah sembuh minimal 3 bulan," ujar Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
Sally mengatakan, selain syarat harus sembuh Covid-19 minimal 3 bulan, seseorang juga harus memenuhi syarat inklusi dan ekslusi penerima vaksin.
Seperti dewasa berusia minimal 18 tahun, tidak hamil dan menyusui, serta tidak memiliki penyakit yang masuk dalam kategori belum dan tidak layak diberikan vaksinasi Coronovac.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: 845.407 Dosis Pertama, 221.453 Suntikan Kedua
Sebelumnya, dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan:
1. Sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
• UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat
2. Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
3. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
4. Keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia di atas 59 tahun.
• Pinangki dan Anita Kolopaking Juga Pernah Duet Urus Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun
"Fakta bahwa per tanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac."
"Dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," begitu keterangan yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
Berikut ini kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:
• Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara