Buronan Kejaksaan Agung

Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda pidana Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.

Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan, yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved