Buronan Kejaksaan Agung
Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 6.347 Jadi 678.125 Orang
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya."
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Reshuffle, Mantan Capres-Cawapres Jadi Anak Buah Jokowi
"Seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur Sirat.
Sementara, ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mempertanyakan soal keadilan.
Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Baca juga: PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Anak Pendiri PKB Jadi Menteri Agama
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter.
Menurutnya, dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu."
Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Besok Haikal Hasan Janji Penuhi Panggilan Penyidik
"Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran."
"Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan."
"Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi, Politikus Nasdem: Percuma Saya Berdarah-darah di Pilpres
Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.