Buronan Kejaksaan Agung
Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini."
Baca juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, PA 212 Doakan Semoga Amanah
"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini."
"Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Baca juga: DAFTAR Kekayaan 4 dari 6 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 426 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar dokumen berupa surat-surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani, JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Baca juga: Banyak Pasien Belum Sembuh, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 14,46 Persen
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan.
Saat ini, dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap ditahan," imbuh Yeni. (Danang Triatmojo)