Buronan Kejaksaan Agung
Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda pidana Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.
Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.
• Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan
"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan, yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo."
Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.
Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya, Johny Andrijanto.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh."
"Melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer."
Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Politikus PPP Sebut Lebih dari Empat Menteri Diganti
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua."
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya."
"Menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," beber hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ini Nama-nama Lengkap Menteri Baru
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Baca juga: INI Rangkaian Perayaan Natal 2020 di Jakarta, Ada Pohon Setinggi 12 Meter di Thamrin 10
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sedangkan hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 6.347 Jadi 678.125 Orang
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya."
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Reshuffle, Mantan Capres-Cawapres Jadi Anak Buah Jokowi
"Seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur Sirat.
Sementara, ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mempertanyakan soal keadilan.
Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Baca juga: PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Anak Pendiri PKB Jadi Menteri Agama
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter.
Menurutnya, dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu."
Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Besok Haikal Hasan Janji Penuhi Panggilan Penyidik
"Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran."
"Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan."
"Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi, Politikus Nasdem: Percuma Saya Berdarah-darah di Pilpres
Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini."
Baca juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, PA 212 Doakan Semoga Amanah
"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini."
"Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Baca juga: DAFTAR Kekayaan 4 dari 6 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 426 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar dokumen berupa surat-surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani, JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Baca juga: Banyak Pasien Belum Sembuh, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 14,46 Persen
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan.
Saat ini, dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap ditahan," imbuh Yeni. (Danang Triatmojo)