Buronan Kejaksaan Agung

Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo."

Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.

Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya, Johny Andrijanto.

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh."

"Melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer."

Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Politikus PPP Sebut Lebih dari Empat Menteri Diganti

"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua."

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya."

"Menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," beber hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ini Nama-nama Lengkap Menteri Baru

Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.

Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Baca juga: INI Rangkaian Perayaan Natal 2020 di Jakarta, Ada Pohon Setinggi 12 Meter di Thamrin 10

Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.

Sedangkan hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved