Vaksinasi Covid19

PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Divaksin, Harus Sembuh Minimal 3 Bulan, Ini Syarat Lainnya

Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.

Biro Pers/Setpres - Laily Rachev, Muchlis JR
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19. 

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.656.236 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 293.825 (25.0%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 167.707 (13.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 135.552 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 117.851 (10.5%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 50.459 (4.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved