Buronan Kejaksaan Agung

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar sosok king maker, setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.

Sebab, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok king maker berada di pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sosok king maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin, Selasa (9/2/2021).

Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Ini tugasnya KPK."

"Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan."

Sisa 4, DVI Polri Pastikan Belum Hentikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182

"Atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat."

"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mendesak KPK membuka penyelidikan guna mengungkap sosok king maker, berikut perannya dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Tengku Zulkarnain Penuhi Undangan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Abu Janda Soal Cuitan Islam Arogan

"Mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya King Maker," tutur Kurnia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok king maker'dalam kasus Djoko Tjandra.

Kendati demikian, hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap dalam persidangan.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Hakim menilai keberadaan king maker dalam kasus korupsi tersebut dibuktikan berdasarkan jejak digital berupa komunikasi percakapan WhatsApp.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua

"Dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita, karena diperbincangkan dalam chat."

"Dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020."

"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2021: 13.038 Orang Sembuh, 8.242 Pasien Baru, 207 Wafat

Hakim menilai, terdapat 10 rencana aksi (action plan) yang dibuat Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

Action plan ini juga mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA, terkait pengurusan permohonan fatwa.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi)."

Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

"Kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," beber Eko.

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Bareskrim, Istrinya Jadi Penjamin

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya. (Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved