PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi

Meski PPKM diberlakukan namun, WNA asal China masuk melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta atau Soetta, Tangerang.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
(Ilustrasi) Sejumlah WNA China pakai Alat Pelindung Diri (APD) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang jadi perhatian masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 153 warga negara asing (WNA) China masuk ke Indonesia, pada Sabtu (23/1/2021).

153 WNA China itu masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sementara, pemerintah sendiri tengah melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan ada 153 warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021).

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menanggapi isu kedatangan tenaga kerja asing ( TKA) asal China yang beredar di media sosial.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (25/1).

Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.

Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.

Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. (Ardito Ramadhan)

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Evaluasi PPKM

Tren perkembangan peta zonasi risiko untuk Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu 4 minggu terakhir, belum membawa perubahan signifikan membaik.

Namun, masih diharapkan bahwa kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali yang telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021, dapat menunjukkan hasil yang baik.

Melihat pada tren perkembangannya di Pulau Jawa dan Bali, per 27 Desember 2021, zona merah sebanyak 41 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menteri Dalam Negeri Akan Keluarkan Instruksi

Baca juga: Ditutup Selama PPKM Jawa-Bali, Kawasan Stadion Pakansari Kabupaten Bogor Sepi Aktivitas Warga

Sempat mengalami penurunan zona merah atau risiko tinggi pada 3 Januari 2021.

Dari 41 menjadi 32 kabupaten/kota. Namun kembali meningkat pada minggu setelahnya pada 10 Januari 2021 menjadi 39 kabupaten/kota. Dan seterusnya naik menjadi 52 kabupaten/kota.

"Ini berarti hampir setengah zona merah di Indonesia berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Sebagai informasi, zona merah di Indonesia saat ini berjumlah 108 kabupaten/kota," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/1/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, jika melihat lebih dekat pada 73 kabupaten/kota yang wajib menerapkan PPKM Jawa - Bali, per 17 Januari 2021, ada 39 kabupaten/kota dalam zona merah, sebanyak 30 kabupaten/kota zona oranye atau risiko sedang, dan 4 kabupaten/kota zona kuning. Khusus zona merah dan oranye terlihat meningkat dibanding minggu sebelumnya.

"Hal ini menandakan bahwa kebijakan intervensi pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali, masih harus terus dioptimalkan. Kita masih memiliki harapan besar pada intevensi pembatasan kegiatan ini," ujar Wiku.

Sebagai bentuk intervensi, PPKM membutuhkan waktu agar hasilnya bisa terlihat pada minggu ketiga sejak intervensi dilakukan. Dengan menerapkannya secara disiplin dan serius, maka peta zonasi risiko akan bergeser kearah yang lebih baik.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Warga Negara Asing Dilarang ke Indonesia hingga 8 Februari 2021

Baca juga: Ahmad Riza Patria Sebut Pengawasan PPKM Lebih Ketat, Menyusul Pencabutan Sanksi Denda Progresif

"Apabila tidak, maka kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini terus menerus agar menjadi efektif sampai waktu yang tidak bisa diprediksi," lanjut Wiku.

Kunci untuk memperbaiki penanganan ini adalah dengan meningkatkan PCR di laboratorium dan memperluas cakupan penelusuran kontak erat.

Dan bagi daerah yang masih kesulitan menggunakan pemeriksaan PCR, maka pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan rapid test antigen terlebih dahulu sebagai upaya screening dan mendeteksi secara dini dan berdampak mencegah penularan.

Berjalan seiringan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga menjadi kunci keberhasilan meningkatkan kesembuhan dan mencegah kematian. Dan akan mempengaruhi terhadap peta zonasi risiko ke arah lebih baik.

Baca juga: Sebanyak 38 Perusahaan di Jaksel Diganjar Sanksi karena Abaikan PPKM dan Langgar Prokes Covid-19

Baca juga: VIDEO: Wali Kota Depok dan TNI Polri Sidak Tempat Rawan Kerumunan, Pantau PPKM

Monitoring dan Evaluasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali periode 11 - 18 Januari 2021.

Yang meliputi 73 kabupaten/kota, terdiri dari 46 wajib PPKM dan 23 kabupaten/kota inisiatif daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, hasil monitoring evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan PPKM yang akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan dirasakan perlu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11 - 25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal.

Kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kasus Covid-19, membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasilnya.

Baca juga: Wali Kota Depok Bersama Forkopimda Lakukan Sidak Penerapan PPKM ke Sejumlah Tempat Rawan Kerumunan

Baca juga: Ganjar: Dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Hanya Kendal yang Belum Terapkan PPKM, Ini Katanya ke Mirna

Sementara, dampak yang dihasilkan akibat adanya pemicu atas penularan kasus membutuhkan waktu yang lebih singkat.

"Sehingga, perlu adanya pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada," ungkapnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/1/2021).

Untuk indikator yang dimaksud, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM. Ada 4 indikator diantaranya indikator kasus Covid-19, indikator kematian, indikator kesembuhan dan indikator keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) Rincian evaluasinya, pada indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan.

Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan.

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan.
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan. Dan pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau persentasenya 66,32%, kabupaten/kota masih berada diatas paramater nasional.

"Hasil monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi, dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong," katanya.

Oleh karena itu, perlu adanya pemantauan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mengobservasi kepatuhan protokol kesehatan di tingkatan lebih spesifik. Misalnya di lingkungan perkantoran maupun tingkatan komunitas.

Baca juga: Sepekan PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Ribuan Warga Kabupaten Bogor Masih Langgar Protokol Kesehatan

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Ruang ICU Perawatan Pasien Covid-19 Kota Bekasi Penuh

Sistem pemantauan di daerah dapat dikuatkan dengan pembentukan Satgas Covid-19 tingkatan yang lebih spesifik seperti tingkat perkantoran atau komunitas.

"Jangan ragu untuk melakukan kedisiplinan, karena Satgas Daerah dan Posko dilindungi oleh negara secara hukum, dan mohon kepada masyarakat untuk kooperatif dengan operasi yang dilakukan selama periode pembatasan kegiatan ini," pesan Wiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Imigrasi soal 153 WN China Tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved