Virus Corona
PPKM Diperpanjang, Menteri Dalam Negeri Akan Keluarkan Instruksi
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang oleh pemerintah Begini rinciannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
Baca juga: Ditutup Selama PPKM Jawa-Bali, Kawasan Stadion Pakansari Kabupaten Bogor Sepi Aktivitas Warga
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Warga Negara Asing Dilarang ke Indonesia hingga 8 Februari 2021
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis (21/1/2021), selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri," ujarnya.
PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.
Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.
Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.
Baca juga: Sebanyak 38 Perusahaan di Jaksel Diganjar Sanksi karena Abaikan PPKM dan Langgar Prokes Covid-19
Baca juga: Ahmad Riza Patria Sebut Pengawasan PPKM Lebih Ketat, Menyusul Pencabutan Sanksi Denda Progresif
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan," ucap Airlangga.
Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: VIDEO: Wali Kota Depok dan TNI Polri Sidak Tempat Rawan Kerumunan, Pantau PPKM
Baca juga: Personel Polri Sampai Harus Berkeliling hingga Larut Malam Imbau Warga Jakarta Patuhi PPKM
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-ppkm-diperpanjang.jpg)