Berita Jakarta
Sebanyak 38 Perusahaan di Jaksel Diganjar Sanksi karena Abaikan PPKM dan Langgar Prokes Covid-19
Sudin Nakertrans Jaksel melakukan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang terbukti menyalahi protokol kesehatan dan mengabaikan PPKM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan melakukan sidak terhadap 50 perusahaan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hasilnya, petugas melakukan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang terbukti menyalahi protokol kesehatan dan mengabaikan PPKM,
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan 50 perusahaan itu hasil sidak yang dilakukan dari tanggal 11 sampai 20 Januari 2020.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Satu Janji Penting Komjen Listyo Sigit yang Belum Diketahui Publik
"Sidak pada perusahaan kami lakukan dalam rangka pengecekan akan kepatuhan aturan yang ditetapkan pemerintah perihal COVID-19," ujarnya, Kamis (21/1).
Adapun sidak pada perusahaan ucap Sudrajat petugas melakukan pengecekan jumlah karyawan yang bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antar karyawan, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan lainnya.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, diungkapkan Sudrajat, sebanyak 38 perusahaan masih melanggar protokol COVID-19. Kemudian 12 perusahaan telah patuh. Selain itu dari laporan masyarakat, pihaknya juga menutup tujuh perusahaan yang ada karyawannya terpapar positif COVID-19.
"Untuk 38 perusahaan yang melanggar kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Baca juga: Bakal Dilamar Vicky Prasetyo Pekan Ini, Kalina Oktarani Akan Jadi Istri ke-25 Sang Presenter
Anies Baswedan cabut denda progresif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif.
Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Satu Janji Penting Komjen Listyo Sigit yang Belum Diketahui Publik