Berita Jakarta
Sebanyak 38 Perusahaan di Jaksel Diganjar Sanksi karena Abaikan PPKM dan Langgar Prokes Covid-19
Sudin Nakertrans Jaksel melakukan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang terbukti menyalahi protokol kesehatan dan mengabaikan PPKM
Dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif.
Artinya pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp 250.000.
Kemudian pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari, hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Disentil Muannas Alaidid setelah Sanjung FPI, Pandji Minta Maaf, Takut Dilaporkan ke Polisi?
Hal ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut.
Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, Anies menjelaskan bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 250.000.
Bila mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500.000, kesalahan kedua Rp 750.000 dan kesalahan ketiga Rp 1 juta.
Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.
Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini
Ancam Perpanjang PSBB Ketat
Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengancam bakal memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.
Kebijakan itu akan diusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat bila kasus Covid-19 di Jakarta tak kunjung melandai.
“Dicek nanti tanggal 25 Januari ada penurunan nggak setelah PSBB ketat ini. Kalau nggak, kita akan perpanjang lagi karena besar sekali ini angkanya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali
Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Prasetyo menilai, penularan Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan.
Penyebaran Covid-19 yang masif ini tidak hanya berdampak pada minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan, tapi juga merusak sendi-sendi perekonomian hingga aktivitas sosial.
Karena itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.