Berita Jakarta

Sebanyak 38 Perusahaan di Jaksel Diganjar Sanksi karena Abaikan PPKM dan Langgar Prokes Covid-19

Sudin Nakertrans Jaksel melakukan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang terbukti menyalahi protokol kesehatan dan mengabaikan PPKM

Editor: Feryanto Hadi
Dok Kominfo Jaksel
Salah satu perusahan di Jakarta Selatan terbukti melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Misalnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta membatasi karyawan yang bekerja di tempat kerja.

“Saya juga minta masyarakat sadar dirilah, istilahnya sekarang ikuti aturan dulu, karena masalahnya kasus makin bertambah bertambah,” imbuhnya.

“Jadi apa yang dikatakan oleh Presiden dengan PSBB ketat, itu ya diperpanjang lagi di Jakarta karena Jakarta sangat sentral ya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyoroti adanya perkantoran atau perusahaan yang mengabaikan pembatasan jumlah karyawan.

Sejak pemberlakukan PSBB ketat pada Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021), DKI membatasi aktivitas masyarakat salah satunya di perkantoran dan restoran.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Kegiatan yang dibatasi misalnya perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan restoran, pusat perbelanjaan/mall maupun peribadatan.

Meski demikian masih ada sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PSBB dengan pengaturan jam operasional.

Sedangkan perusahaan di bidang non esensial seperti restoran, perkantoran dan sebagainya hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00.

“Perkantoran juga masih nakal, jadi harus ditindak tegas itu. 25 persen di kantor itu harus dijalankan. Enggak bisa enggak, kalau enggak terus meningkat akhirnya masyarakat sendiri yang rugi,” jelasnya.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Seperti diketahui, tingkat positivity rate (temuan kasus baru dari pengetesan) Covid-19 di DKI Jakarta melesat hingga 17,9 persen.

Angka ini sangat tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dengan maksimal lima persen.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,6 persen,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia pada Senin (18/1/2020).

Menurutnya, penambahan kasus harian Covid-19 pada Senin (18/1/2021) mencapai 1.289 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengetesan yang dilakukan kepada 11.791 spesimen.

Dwi merinci hasil dari pengetesan itu adalah 2.361 orang positif dan 7.651 orang negatif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved