PPKM Jakarta

Ahmad Riza Patria Sebut Pengawasan PPKM Lebih Ketat, Menyusul Pencabutan Sanksi Denda Progresif

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan menyusul pencabutan sanksi denda progresif pelanggar PPKM.

YouTube@ BNPB Indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal meningkatkan pengawasan menyusul pencabutan sanksi denda progresif pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya bakal meningkatkan pengawasan menyusul pencabutan sanksi denda progresif pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan sanksi progresif tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (7/1/2021).

Pengawasan ditingkatkan untuk menghindari masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Riza tak menampik sanksi progresif dihapuskan ketika angka pelanggaran Covid-19 tetap tinggi. Namun, dia telah memerintahkan petugas di lapangan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di lapangan.

“Polanya sudah berubah, jadi kami ingin aparat tetap kami hadirkan dan ditingkatkan patrolinya,” kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota DKI, Rabu (20/1/2021).

Ariza mengatakan, jumlah aparat di lapangan juga akan ditambah. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kota, tapi juga ke sudut permukiman RT dan RW.

“Kami juga tingkatkan kampanye sosialisasi, namun dendanya tetap ada yah nggak dihilangkan. Sekalipun progresif tidak ada, tetap saja orang dikenakan denda kalau bersalah,” ujar Ariza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu. Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif. Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved