Kasus Rizieq Shihab

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab: Kami akan Beberkan Fakta-fakta di Persidangan

Pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase wartakotalive.com/wikipedia/manado.tribunnews.com/tribunnews.com
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran digugat Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).

Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.

Baca juga: Kiwil Liburan di Bali, Rohimah Gugat Cerai Suaminya Karena Kesal Sering Menikahi Perempuan Lain

Baca juga: Rizieq Shihab Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda, Tim Kuasa Hukum MRS: Ini Upaya Elegan, Ikhtiar

Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Digugat Habib Rizieq Shihab

Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Upaya Elegan, Ikhtiar

Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved