Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda, Tim Kuasa Hukum MRS: Ini Upaya Elegan, Ikhtiar
Melalui tim kuasa hukum, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Digugat Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab
Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab itu, dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya selaku pemohon terdapat tiga pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.
Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.
Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).
Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.