Kasus Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Digugat Habib Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran digugat Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Kolase wartakotalive.com/wikipedia/manado.tribunnews.com/tribunnews.com
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran digugat Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kini, Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran digugat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi daftarkan permohonan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Baca juga: Berkerumun, Ratusan Pendukung Habib Rizieq Gelar Unjuk Rasa di Depan Mapolrestro Bekasi Kota

Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab itu, dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya selaku pemohon terdapat tiga pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. 

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved