Pilkades Serentak

Resmi, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Dipastikan Digelar pada 13 Desember | Lokasi TPS

Ida Farida mengatakan pilkades serentak dipastikan akan dihelat 13 Desember 2020 berdasarkan rekomendasi Kemendagri

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Simulasi Tahapan Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (30/11/20). 

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, semua pihak harus melakukkan persiapan dengan matang dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Utamanya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan Pilkades masih dalam situasi pandemi corona. Maka harus dipersiapkan dan bersinergi dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Eka, pada Jumat (13/11/2020).

Eka menuturkan pihaknya telah melakukan rapat dengan semua unsur forum pimpinan komunikasi daerah.

Dari rapat itu juga diminta masukan serta saran dalam pelaksanaan Pilkades agar jangan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Maka tempat pemungutan suara (TPS) akan lebih diperbanyak, serta disediakan tempat cuci tangan dan masker.

“Nanti direncanakan akan dibentuk tim gabungan dalam melakukan pengawasan Pilkades, khususnya penerapan protokol kesehatannya, gerakan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” terangnya.

Eka menambahkan penghitungan suara atas hasil Pilkades dihitung langsung di masing- masing TPS dan rekapitulasi keseluruhan dihitung di kecamatan setempat.

“Saya harapkan penghitungan suara secara keseluruhan selesai dalam satu hari,” tandas Eka.

Belum lama ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 digelar setelah Pilkada 2020.

Pertimbangannya adalah pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada.

Tito tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19.

Apalagi darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: UMK Ditetapkan 21 November, DPRD Sarankan Tetap Naik, Apindo Sebut Kalau Naik Bakal Lebih Susah

Baca juga: Meski Masa Kedaluwarsa Masih Lama, Hentikan Penggunaan Jika Obat Berubah Warna dan Menggumpal

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved