UMK Ditetapkan 21 November, DPRD Sarankan Tetap Naik, Apindo Sebut Kalau Naik Bakal Lebih Susah

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 dengan paling telat keputusan itu pada 21 November

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Penetapan UMK Kota Tangerang Dirapatkan Hari Ini Buruh Kurung Kantor Disnaker 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyarankan agar upah minimum kota/kabupaten (UMK) tetap naik meski ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebelumnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Resdi Haryadi, mengatakan jika dilihat kondisi ekonomi memang terpuruk akibat covid-19, baik itu dialami perusahaan maupun pekerja atau buruh.

“Memang ekonomi terdampak, tapi kan UMK ini jangka panjang selama satu tahun kedepan. Semestinya harus tetap naik, tinggal dihitung saja nilainya sesuai kemampuan serta kesepakatan,” kata Resdi, pada Jumat (13/11/2020).

Resdi menyebut angka UMK Kabupaten Bekasi cukup tinggi, jika dibandingkan dengan kota lain.

Tercatat UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp 4.498.000. Angka itu tertinggi ketiga, dengan urutan pertama terbesar ialah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.594.000 dan kedua Kota Bekasi sebesar Rp Rp 4.589.000.

“Sebaiknya diabaikan saja karena besaran Keburuhan Hidup Layak (KHL) berbeda-beda, apalagi ini jangka panjang kan selama satu tahun,” beber dia.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, menjelaskan naik atau tidak UMK harus melalui keputusan bersama buruh dan pengusaha.

Kendati ada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum 2021 yang sama pada tahun 2020.

“Engga bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya,” imbuh dia.

Maka itu, Suhup kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan dapat memutuskan naik atau tidak UMK Kabupaten Bekasi 2021.

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 dengan paling telat keputusan itu pada 21 November 2020.

Situasi makin susah

Menyikapi soal naik atau tidaknya upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 2021, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini, memang kondisinya sulit.

Jika pekerja tetap meminta naik, dan pemerintah memberikan, situasi susah ini akan lebih lama lagi.

"Di tengah kondisi seperti sekarang ini, saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Dan situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang, jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved