Meski Masa Kedaluwarsa Masih Lama, Hentikan Penggunaan Jika Obat Berubah Warna dan Menggumpal
"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ungkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Pemberian obat diduga kedaluwarsa kepada seorang pasien di Puskesmas Pinang, Kota Tangerang, sempat menyedot perhatian dari beberapa instansi terkait.
Pihak Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat.
Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.
"Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama," tutur Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan Lintang, batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat," kata Lintang.
"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ungkapnya.
Sebagai informasi, masyakat dapat mengetahui informasi mengenai kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT- KEDALUWARSA---.html.
Dinas Kesehatan pun angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjelaskan
petugas kesehatan di Puskesmas Pinang, Kota Tangerang, dinilai tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu pasien yang berobat di Puskesmas tersebut.
"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat," ujar Liza, Jumat (13/11/2020).
"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," sambungnya.
Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
"Tanggal pemberian obat 11 November 2020," ucap Liza.
Sementara itu terkait adanya dugaan pemberian obat kadaluwarsa oleh Puskesmas Kunciran, Kota Tangerang kepada salah seorang pasien, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah angkat bicara.
Menurut dia, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang diduga sudah memasuki masa kedaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.
Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, maka bisa berakibat fatal dan membahayakan kesehatan pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-kesehatan-kota-tangerang-dr-liza-puspadewi-1.jpg)