Buronan Kejaksaan Agung

Data Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Meski Sudah Terhapus, tapi Tak Bisa Dipakai

Nugroho bersaksi data pribadi Djoko Tjandra masih bisa dilihat, meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Saya tanya Kabag sudah diperintah, lalu saya tanda tangan dan surat kembali lagi kepada Kabag, walau surat balasan itu tidak ada disposisinya," beber Nugroho.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi: Semata-mata Ketidaktahuan, Saya Pikir Tidak Masuk Pasal Apa-apa

Menurut Nugroho, Interpol tidak berwenang membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melainkan, hanya berwenang mengeluarkan red notice, karena Interpol hanya menjadi administrator pelaksana untuk pembantuan tugas luar negeri.

Nugroho saat ini sudah dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri sejak kasus Djoko Tjandra mencuat.

Baca juga: KISAH Susi Pudjiastuti Berhenti Sekolah karena Tak Happy, Lalu 2 Tahun Tak Bicara dengan Ayah

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto.

Perintahnya, membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut menginformasikan Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7.

Baca juga: Jokowi-Prabowo Diprediksi Bakal Perang Dingin Jika Kursi Menteri KP Tak Dikasih ke Gerindra Lagi

Dan, diinformasikan data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Napoleon juga memerintahkan Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pada 4 Mei 2020, perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Brigjen Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi, yang isinya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Selanjutnya pada 5 Mei 2020, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan ditandatangani Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Baca juga: Pesan SBY kepada yang Suka Bermain Politik Identitas: Jangan Main Api, Tidak Bagus, Sangat Berbahaya

Isi surat tersebut menginformasikan red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun.

Pada 8 Mei 2020, Irjen Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Brigjen Nugroho Slamet Wibowo untuk Anna Boentaran'

Isinyam enerangkan setelah pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol, didapatkan Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek red notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150.000 dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar, dari Djoko Tjandra, agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved