Buru Pembuat Video Azan Jihad, Kapolda Metro Jaya: Sembunyi di Lubang Tikus Juga Saya Kejar
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru membekuk 1 tersangka, yakni H (32), warga Cakung Jakarta Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
H, lanjut Yusri, mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020.
"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB."
"Ia memosting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim," beber Yusri.
Baca juga: TNI AD Ciptakan Ban Tanpa Angin, Anti Bocor, Kebal Peluru, dan Sanggup Tahan Beban 3 Ton
Akibat perbuatannya, H berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim berjihad dengan angkat senjata.
"Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia."
"Dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanya.
Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi
Atas kejadian tersebut, pelapor seorang Umat Islam dan sebagai warga negara indonesia, merasa dirugikan.
Dan, membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020, ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," papar Yusri.
Baca juga: WASPADA Long Covid Usai Sembuh dari Virus Corona, Fungsi Paru-paru Menurun, Ini Gejalanya
Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.
"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dini hari tadi," terang Yusri.
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Perketat Pedoman Bermasker, Wajib Pakai di Dalam dan Luar Ruangan
"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," cetus Yusri.
H dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Yusri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/azan-ajakan-jihad.jpg)