Buru Pembuat Video Azan Jihad, Kapolda Metro Jaya: Sembunyi di Lubang Tikus Juga Saya Kejar

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru membekuk 1 tersangka, yakni H (32), warga Cakung Jakarta Timur.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Twitter
Video azan yang menyisipkan ajakan jihad beredar viral di media sosial. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bakal memburu pembuat atau penyebar video azan mengajak jihad, yang viral di media sosial.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru membekuk 1 tersangka, yakni H (32), warga Cakung Jakarta Timur.

H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun Instagram miliknya.

Baca juga: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti

"Perkembangan terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafaz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad' akan kami kejar terus."

"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk satu penyebar video azan yang mengajak jihad dan viral di media sosial.

Baca juga: Surya Paloh Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, tapi Belum Pulang dari RSPAD

H (32) ditangkap dari kediamannya di Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.30.

H bekerja sebagai kurir dokumen di PT Transasional Group Solution.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, H adalah pemilik akun instagram @hashophasan.

Baca juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Pecah Rekor Melonjak 8.369 Orang, Papua Berkontribusi

"Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara masif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Dari hasil pendalaman, kata Yusri, H tergabung ke dalam group WhatsApp FMCO News atau Forum Muslim Cyber One.

"Di mana pelaku mengambil video itu dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," jelas Yusri.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Politikus Nasdem: Bukan Kriminalisasi, tapi Ulama yang Kriminal

Menurut Yusri, dalam grup WA FMCO News tersebut terdapat unggahan sejumlah video.

"Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang dirubah pada kalimat "HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA" di ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAT."

"Dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad, di antaranya 'Allahu Akbar, panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang," papar Yusri.

Baca juga: Data Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Meski Sudah Terhapus, tapi Tak Bisa Dipakai

H, lanjut Yusri, mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020.

"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB."

"Ia memosting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim," beber Yusri.

Baca juga: TNI AD Ciptakan Ban Tanpa Angin, Anti Bocor, Kebal Peluru, dan Sanggup Tahan Beban 3 Ton

Akibat perbuatannya, H berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim berjihad dengan angkat senjata.

"Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia."

"Dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanya.

Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi

Atas kejadian tersebut, pelapor seorang Umat Islam dan sebagai warga negara indonesia, merasa dirugikan.

Dan, membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020, ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," papar Yusri.

Baca juga: WASPADA Long Covid Usai Sembuh dari Virus Corona, Fungsi Paru-paru Menurun, Ini Gejalanya

Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.

"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dini hari tadi," terang Yusri.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Perketat Pedoman Bermasker, Wajib Pakai di Dalam dan Luar Ruangan

"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," cetus Yusri.

H dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved