Virus Corona

Kasus Covid-19 Melonjak, WHO Perketat Pedoman Bermasker, Wajib Pakai di Dalam dan Luar Ruangan

WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk, harus mengenakan masker.

Wartakotalive.com/M Nur Ichsan Arief
Petugas PPSU Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, punya cara sendiri dalam mendukung program.pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin 23/11/2020). Lewat seni mural yang mereka buat, mereka mensosialisasikan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat, salah satunya tentang penggunaan masker, yang dinilai paling efektif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui lukisan mural ini mereka mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan diantaranya untuk menggunakan masker. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman penggunaan masker.

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020), WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk, harus mengenakan masker.

Pada Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum, baik di dalam dan luar ruangan.

Baca juga: Musim Libur Telah Tiba! Ayo Tampil Kompak Bareng Orang Tersayang dengan Charles & Keith

Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat.

Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19, dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters

WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut:

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19

1. Pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.

2. Semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.

3. Masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik, di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 3 Desember 2020: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 8.369 Orang

4. Penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.

WHO juga menyarankan penggunaan masker medis di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain, pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.

5. Petugas kesehatan dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia, saat merawat pasien Covid-19, yakni satu-satunya perlindungan yang terbukti aman ketika menangani pasien Covid-19.

Baca juga: Merasa Difitnah Soal Kasus Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Polisikan Orang Berinisial BBS dan MYH

6. Disarankan orang yang melakukan aktivitas fisik yang berat tidak memakai masker, dengan alasan adanya risiko, terutama bagi penderita asma.

WHO juga menyoroti, aktivitasi dalam ruangan seperti di tempat olahraga indoor atau gym harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi di gym harus dipertahankan, atau melakukan penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved