Kasus Rizieq Shihab

Profil Lengkap Bayu Meghantara, Wali Kota Jakpus yang Tersandung Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Dalam perjalanan kariernya sebagai PNS Bayu Meghantara dikenal pintar dan pandai bergaul. Namun ia dicopot sebagai Wali Kota Jakpus karena kasus HRS

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menyalurkan sebanyak 300 boks makanan siap saji dari Program Dapur Kurban, di Gedung Interaksi Sosial, Jalan Sumbadra, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Setelah dua tahun menjabat, Bayu dicopot karena kasus kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Heboh Gubernur Anies Baswedan mencopot Wali Kot Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup DKI, juga mengevaluasi Lurah, Camat dan sejumlah ASN di acara FPI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih terhitung Selasa (24/11/2020) lalu.

Selain itu Anies juga mengevaluasi aparatur sipil negeri (ASN) lainnya yang diduga abai terhadap kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara Dicopot oleh Anies Baswedan, Ini Gantinya

Baca juga: Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara Dicopot Bagian Politik Tukar Kepala, Barter 2 Kapolda Dimutasi

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, ASN yang turut diperiksa adalah Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

“Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujar Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Anies.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 November 2020: Melonjak 5.418, Pasien Positif Tembus 527.999

Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat mengacu pada instruksi Gubernur kepada Pelaksana (Plt) Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono.

Hal ini terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah saat kerumunan acara di Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Arahan gubernur berisi empt langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Baca juga: Ini Daftar Harga MPV Murah Kisaran Rp 150 Juta, dari Sigra, Wuling Cortez, hingga Avanza dan Xpander

“Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa,” jelasnya.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Baca juga: Calon Besannya Diciduk KPK, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak Supaya Tetap Sabar

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Profil Bayu Meghantara

Bayu Meghantara boleh dibilang anak Klender Jakarta Timur sebelum duduk dikursi Wali Kota Jakarta Pusat.

Bayu merupakan jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), angkatan ke III tahun 1993.

Baca juga: Anies Copot Walkot Jakpus dan Kadis LH, Juga Evaluasi Lurah, Camat dan Sejumlah ASN di Acara FPI

Dalam perjalanan kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bayu dikenal pintar dan pandai bergaul.

“Lulus dari STPDN saya langsung ditugaskan di kecamatan sebagai staf,” tutur pria kelahiran Jakarta 20 Mei 1972 itu seperti dikutip Cakrawala.co.

Bayu menuturkan, sebagai PNS dia selalu siap jika diperintah pimpinan untuk bertugas dimana saja.

Dengan begitu, pasti amanah akan berada dipundaknya.

Berbagai jabatan pernah diembannya antaranya lain Sekretaris Kelurahan, Wakil Lurah Petojo Selatan, Lurah Menteng hingga Lurah Sumur Batu pada tahun 2003.

Baca juga: KPAI: Pengemis yang Anaknya Meninggal Digendong saat Minta-minta di Pasar Bantargebang Bisa Dipidana

Selanjutnya Bayu ditugaskan oleh pimpinan untuk menempati jabatan Kepala Subbag Perumusan Kebijakan OTDA di tahun 2007.

Promosi untuk Bayu tak berhenti di sana. Tahun 2010 Bayu, dipromosi menjabat Wakil Camat Menteng, selanjutnya Camat Gambir tahun 2011, Asisten Pemerintahan tahun 2013, Sekretaris Kota Jakpus tahun 2015 bulan Januari,.

Di tahun yang sama bulan Agustus, Bayu dipindah ke Balai Kota untuk menempati posisi jabatan sebagai Kabiro Tapem.

Kemudian, tahun 2016 bulan Januari, Bayu ditugaskan menjabat Wakil Wali Kota Jakpus.

Hanya 2 tahun 4 hari untuk menempati posisi jabatan Wali Kota Jakpus.

Baca juga: Kabar Gembira KJP Plus dan KJMU Tahap II Sudah Cair Segera Cek Rekening

Dilantik Sebagai Wali Kota Jakpus

Bayu Meghantara dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (5/7/2018).

Bayu dilantik menggantikan Wali Kota Jakarta Pusat sebelumnya, yaitu Mangara Pardede.

Usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, keduanya melangsungkan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Ruang Pola Kantor Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Mangara Pardede, mengatakan, jika Bayu Meghantara sudah berpengalaman untuk melanjutkan tampuk pemerintahan di Kota Jakarta Pusat.

Mangara bahkan menyebut tidak ada keraguan terhadap seorang Bayu Meghantara yang sudah dua tahun menjadi wakilnya tersebut.

"Tak ada keraguan pada adik saya ini, integritasnya tidak saya ragukan lagi. Beliau ini juga sudah sangat matang ketika ada kepenting-kepentingan politik mau masuk ke ranah Wali Kota," kata Mangara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Mangara mengatakan, tidak perlu ancang-ancang lagi bagi Bayu untuk memimpin Kota Jakarta Pusat.

"Enggak ada garis start awal enggak ada, langsung jalan," kata Mangara.

Sementara itu Bayu Meghantara mengatakan, jika Mangara merupakan pribadi yang konsisten dalam kepemimpinannya.

Bayu akan melanjutkan program awal terkait persiapan pawai replika obor Asian Games 2018 yang sudah dicanangkan oleh Mangara saat masih menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kedepannya, prioritas awal adalag pawai replika obor Asian Games, Pak Mangara dan saya bisa hadir sama-sama nanti di sana," kata Bayu.

Hampir 27 tahun, Bayu mengabdi di Pemda DKI Jakarta.

Pria yang gemar berolahraga jogging ini tercatat sebagau Wali Kota termuda kala menjadi Wali Kota Jakpus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved