Kamis, 23 April 2026

Berita Jakarta

Kabar Gembira KJP Plus dan KJMU Tahap II Sudah Cair Segera Cek Rekening

Pencairan KJP Plus yang sempat tertunda akhirnya turun juga pada hari Jumat (27/11/2020).

Istimewa
Pencairan KJP Plus dan KJMU tahan 2 pada tanggal 27 November 2020 Suasana antrean warga yang hendak menarik tunai dana KJP Plus di ATM Bank DKI pada Jumat (15/5/2020). Petugas menetapkan batas dalam antrean untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga yang ingin mencairkan dana KJP Plus dan KJMU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pencairan KJP Plus yang sempat tertunda akhirnya turun juga pada hari Jumat (27/11/2020).

Penelusuran Wartakotalive.com dari akun instagram @disdikDKI pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020.

Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2020 untuk November sedikit berbeda dengan penyaluran sebelum-sebelumnya karena memakai data baru berdasarkan pendataan yang rampung sejak sebulan lalu

Pencairan KJP Plus tingkat SD, SMP, dan SMA biasanya dilakukan di atas tanggal 20-an setiap bulan.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Agustus 2020

Baca juga: Kabar Baik, KJP Plus kini Dicairkan Tiap Bulan, Bisa Diambil Tunai Seluruhnya

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 bulan Juli mulai meluncur pada tanggal 20 hingga 23.

Pada Agustus, bantuan tersebut mulai disalurkan pada tanggal 19 hingga 25.

Lantas, pencairan KJP Plus tahap 1 pada September meluncur ke rekening Bank Bali penerima mulai tanggal 22 hingga 25.

Bank DKI mendistribusikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ke 8 (delapan) Pulau di Kepulauan Seribu pada 14-15 Maret 2019.
Bank DKI mendistribusikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ke 8 (delapan) Pulau di Kepulauan Seribu pada 14-15 Maret 2019. (istimewa)

Pada Oktober, penyaluran dilakukan pada tanggal 23 hingga 27.

Proses pendataan para penerima pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020 kali ini melewati 4 tahapan yaitu:

1 Oktober hingga 8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasalkan dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

1 Oktober hingga 8 Oktober 2020: Calon penerima yang terdaftar haus melengkapi berkas melalui sekolah.

Baca juga: Cerita Tanti, Tampung 219 KJP yang Digadaikan Orangtua Siswa untuk Berutang di Tokonya 

9 Oktober hingga 12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

13 Oktober hingga 15 Oktober 2020: Proses data final penerima ditetapkan.

Besaran bantuan 

Adapun, besaran dana per bulan yang akan diterima dalam pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 adalah:

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved