Senin, 18 Mei 2026

Kabar Baik, KJP Plus kini Dicairkan Tiap Bulan, Bisa Diambil Tunai Seluruhnya

Dengan kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
ist
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menimbang situasi pandemi Covid-19 di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

"Sebagai contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala," kata Nahdiana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/5/2020).

Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, dapat diambil tunai Rp 100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah.

 Di depan Refly Harun, Sandiaga Uno Ngaku Habiskan Hampirkan Rp 1 Triliun untuk Pilgub dan Pilpres

 Isak Tangis Indira Kalistha saat Meminta Maaf: Bener Kata Kalian Aku Bodoh

 Salah Sasaran, Anggota Dewan di Kota Bekasi ini Terima Bansos Jawa Barat

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

"Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya," kata Nahdiana..

Serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.

Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.

Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.

"Selain itu, wujud dari perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan menghapus sementara belanja pangan murah," kata Nahdiana.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB.

Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Meski begitu, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved