Berita Jakarta
Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Agustus 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana KJP Plus dan KJMU. Saat ini pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk tahap I bulan Agustus 2020.
WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Saat ini pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk tahap I bulan Agustus 2020 sudah dimulai.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, @aniesbaswedan mobile pada Kamis (20/8/2020).
Di mana jadwal pencairan dimulai pada Rabu (19/8/2020) hingga Selasa (25/8/2020).
• Unggah Video Diajak Main Polo Berkuda oleh Prabowo, Hotman Paris: Beliau Konglomerat dari Muda
• Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu
• Dokter Reisa Sebut Obat Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19 dan Bukan Vaksin
Berikut informasi tersebut:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dari @disdikdki
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020
Jadwal pencairan menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
Mulai 19/08/20 : SD/SDLB/MI
Mulai 24/08/20 : SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Mulai 25/08/20 : SMA/SMALB/MA/SMK
Nah catet tanggalnya ya adik-adik!
Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki dan @jakone.mobile
• Hotman Paris Protes Ancol Larang Lansia Masuk, Kok ke Alam Terbuka Dilarang? Nalar Dimana?
• Facebook Hapus Puluhan Iklan Donald Trump Mirip Segita Terbalik Merah, Ini Alasannya
• Video Aksi Prajurit TNI Adang Tank Israel, Gagalkan Perang dengan Lebanon
• Jalani Masa Rehabilitasi, Dwi Sasono Mulai Berhenti Merokok
Tarik Tunai ATM
Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta (15/5/2020).
• Gandeng Jabar Bergerak, Frisian Flag Indonesia Donasi 50.000 Botol Susu untuk Pekerja Informal
• Wulan Guritno: Om Henky yang Selalu Membuat Suasana Hangat di Lokasi Syuting dan di Mana pun
• Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia
Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali. ” ujar Herry.