BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU), yakni BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrasi -- BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS 

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

5. Ada potongan pajak

Yang harus diketahui selanjutnya, BLT Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Besaran potongan pajak inipun berbeda-beda.

Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.

Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.

Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

6. Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Arif Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved