BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU), yakni BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Sementara untuk pengawas, tidak akan menerima bantuan.
4. Cara mencairkan BLT Rp 1,8 juta
Masih dari buku saku, Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.
Jika Anda masuk dalam kriteria penerima bantuan dapat mengakses Info GTK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Sementara untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.