BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU), yakni BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU).
Diketahui BSU diberikan ke guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS, yang nantinya akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS mendapat BLT Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan bisa dicek di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Akses itu untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud atau tidak.
Baca juga: Ini Kata Menteri Nadiem Soal Guru Honorer Bisa Jadi ASN Pada Tahun 2021
Baca juga: Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Rekrutmen PPPK Pada Tahun 2021, Ini Kata Menteri Nadiem
Baca juga: Mendikbud akan Naikkan Gaji Guru Honorer Dibawah UMR dan Angkat Jadi Pegawai Pemerintah
Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.
Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):
1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS guna mendapat BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

Ilustrasi - guru honorer
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020