BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU), yakni BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrasi -- BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS 

Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

2. Daftar penerima BLT Rp 1,8 juta

BLT sebesar Rp 1,8 juta diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Untuk daftar pendidik non-PNS penerima bantuan adalah guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan.

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Artinya, penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini tidak hanya para guru honorer, tapi juga ada dosen.

Sementara untuk tenaga kependidikan non-PNS yang juga menerima bantuan adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Dengan demikian, guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan tidak dapat menerima BSU dari Kemendikbud.

3. Kepala sekolah juga dapat menerima bantuan

Kepala sekolah bisa mendapatkan bantuan, jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved