Banjir Jakarta
Musim Hujan Tiba, 50 RPTRA di Jakarta Pusat Disiapkan Jadi Tempat Pengungsian Korban Banjir
Musim hujan tiba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyiapkan sejumlah fasilitas guna menunjang evakuasi korban banjir.
“Insyaallah Jakarta bisa terbebas dari banjir."
"Jika ada curah hujan yang amat lebat, kita bisa surut dalam waktu kurang dari 6 jam,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (15/9/2020) pekan lalu.
Melalui surat itu, Anies Baswedan menginstruksikan sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan para pemangku jabatan wilayah, dari tingkat wali kota/bupati hingga camat dan lurah.
SKPD yang mendapatkan instruksi untuk melakukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir adalah Bappeda, BPBD, Bapenda, Dinas SDA, BPPBJ, BPKD, dan BPAD.
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
Lalu, Dinas Citata, Dinas LH, Dinas Taman dan Hutan Kota, Disdik, Dinsos, Dinas PMPTSP, Dinas PPAPP, Diskominfotik, Biro Pembangunan dan LH, Biro Kerja Sama Daerah, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
“Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir di era perubahan iklim."
"Dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari surat tersebut pada Rabu (23/9/2020).
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
Surat perintah itu dikeluarkan Anies Baswedan karena adanya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim.
Anies Baswedan memandang perlu adanya percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini.
Penanganan ini juga dilakukan untuk masa yang akan datang, dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.
Surat instruksi ini ditembuskan untuk tiga pihak, yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan para Asisten Sekda DKI Jakarta. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fasilitas-bermain-anak-di-rptra-planet-senen.jpg)