Omnibus Law

Minta Masyarakat Bersikap, Wakil Ketua Fraksi: Legal Standing PKS Lemah Jika Gugat ke MK

Menurutnya, Fraksi PKS sejak awal telah menolak UU Cipta Kerja disahkan, karena banyaknya kelemahan dan menuai tentangan dari masyarakat.

Editor: Yaspen Martinus
jdih.setneg.go.id
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Mulyanto menyikapi ditandatanganinnya Undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah sudah mengambil sikap akhir, maka kini tinggal masyarakat mengambil sikap."

Baca juga: Diteken Jokowi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020, Ada 186 Pasal

"Masyarakat yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, Fraksi PKS sejak awal telah menolak UU Cipta Kerja disahkan, karena banyaknya kelemahan dan menuai tentangan dari masyarakat.

"PKS sebagai partai politik di DPR, legal standingnya lemah jika mengajukan gugatan ke MK."

Baca juga: Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

"Tentu masyarakat yang mengambil peran ini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved