Omnibus Law
Masih Ada Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tak Pengaruhi Implementasi
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui ada kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Kejanggalan Undang-undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponsnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.
Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;