Berita Bekasi

Surat Menaker dan Gubernur Jabar Upah 2021 Tak Naik, Pemkab Bekasi Bakal Tetap Dialog dengan Buruh

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum bisa memutuskan terkait naik tidaknya upah minimum kabupaten (UMK) 2021.

Hal itu dikarenakan keputusan harus melalui rapat musyawarah bersama buruh dan pengusaha.

"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (2/11/2020).

Suhup menerangkan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum 2021 yang sama pada tahun 2020.

Baca juga: Pengusaha Terdampak Covid-19, Apindo Kota Bekasi Nilai UMK 2021 Sulit Naik

Adanya dua surat itu, sambung Suhup, tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum.

"Engga bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya," imbuh dia.

Maka itu, Suhup kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan dapat memutuskan naik atau tidak UMK Kabupaten Bekasi 2021.

Baca juga: Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu

Pemkab Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.

"Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat," tandasnya. (MAZ)

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar juga telah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.

Baca juga: Anies Terapkan Asimetris UMP 2021, Sekretaris Gerindra DPRD DKI Titip Enam Pesan

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

Dasar penetapan UMP ini adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020. 

Jakarta tetapkan asimetris

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19, wajib menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sedangkan perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mendukung langkah Anies tersebut.

Namun pria yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan enam pesan kepada Anies maupun buruh.

Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Dua Hari Pasca Libur Panjang, Jasa Marga Catat 347 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.

Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.

“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).

Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar.

Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Klaim Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Demi Jakarta Adil

Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.

“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.

Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.

Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir

“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.

Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.

Baca juga: Anies Keluarkan Tiga Terobosan untuk UMKM Demi Jakarta Berkeadilan di Dunia Usaha

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya. 

Kebijakan adil

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikan menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Bagi yang tidak dapat menaikan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan : Pandemi Covid-19 Picu Pertumbuhan Ekonomi Perusahaan Tidak Seragam

“Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

“Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k,” jelas Anies.

Baca juga: Ada Demo Buruh Penolakan Omnibus Law, Sejumlah Rute Transjakarta Direkayasa, Simak Selengkapnya

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri

Baca juga: Kawasan Puncak Kerap Macet, Pemkab Bogor Gandeng Kodim 0621 Bangun Jalur Puncak II, ini Lokasinya

Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Massa Buruh Masih Terhalang Pagar Kawat Berduri

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Baca juga: Ini Alasan Virus Corona di Jakarta Tetap Tinggi, Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved