Virus Corona Jakarta
Ini Alasan Virus Corona di Jakarta Tetap Tinggi, Ratusan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Ini Alasan Virus Corona di Jakarta Tetap Tinggi, Sebanyak 232.344 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jadetabek Terjaring Operasi Yustisi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama satu setengah bulan digelarnya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Jadetabek, mulai 14 September sampai 1 November 2020, tercatat ada 232.344 orang yang melanggar protokol kesehatan dan terjaring petugas gabungan.
Semuanya diberikan penindakan sesuai kesalahan dan pelanggarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 232.344 pelanggar protokol kesehatan itu diberikan teguran dan sanksi.
Tercatat ada sebanyak 61.090 pelanggar diberikan teguran tertulis, sebanyak 104.786 orang diberi teguran lisan, sebanyak 2.656 orang diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sebanyak 64.467 diberi sanksi sosial.
"Dari 2.656 orang yang dikenai sanksi denda, totalnya terkumpul dana sebanyak sekitar Rp 787 Juta atau tepatnya Rp 786.675.000," kata Yusri.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tidak Kunjung Tetapkan Besaran UMK, UMP Banten 2021 Justru Sudah Ditetapkan Wahidin
Selain itu, kata dia, selama sebulan lebih operasi yustisi ini, sedikitnya sebanyak 599 restoran, cafe dan tempat makan, serta 172 perkantoran di Jadetabek terpaksa disegel atau ditutup sementara, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Manfaatkan Terowongan di Gedung Juang 45 yang Tersambung ke Stasiun Tambun
Yusri menjelaskan saat ini tren pelangggaran protokol kesehatan di Jabetabek jumlahnya terus menurun setiap harinya.
"Namun kami akan terus melalakukan operasi yustisi ini untuk lebih mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Yusri. (bum)