Berita Tangerang
Pemkot Tangerang Tidak Kunjung Tetapkan Besaran UMK, UMP Banten 2021 Justru Sudah Ditetapkan Wahidin
Pemkot Tangerang Tidak Kunjung Tetapkan Besaran UMK, UMP Banten 2021 Justru Sudah Ditetapkan Wahidin. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 di Tangerang belum juga ditetapkan hingga saat ini.
Namun Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menjelaskan mengenai UMK yang hingga kini tak kunjung ditetapkan.
Menurutnya butuh rangkaian proses dalam penetapan UMK tahun 2021 ini.
"Kalau UMP kemarin sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk UMK belum," ujar Rakhmansyah kepada Warta Kota pada Senin (2/11/2020).
Dirinya menyebut pihaknya selama pekan ini menggelar rapat khusus dalam penetapan UMK tahun 2021.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait seperti Serikat Buruh, Perusahaan dan Pemerintah.
"UMP Banten 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.460.996," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Manfaatkan Terowongan di Gedung Juang 45 yang Tersambung ke Stasiun Tambun
Upah yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.
Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19.
"Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp. 4.199.092. Untuk tahun 2021 belum tahu naik atau tidak, karena keputusan nanti setelah hasil rapat," kata Rakhmansyah. (dik)