UMP DKI 2021
Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu
Oknum perusahaan yang faktanya berkembang bisa saja berdalih terdampak Covid-19 demi menghindari adanya kenaikan UMP 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Partai peraih kursi terbanyak hingga 25 orang di DPRD DKI itu menyebut, kebijakan tersebut akan menyulitkan pemerintah dalam mengawasi karena jumlah perusahaan sangat banyak hingga 80.000 perusahaan di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pemerintah daerah hendaknya tidak perlu membuatkan klaster UMP 2021.
Baca juga: Anies Terapkan Asimetris UMP 2021, Sekretaris Gerindra DPRD DKI Titip Enam Pesan
Artinya perusahaan yang terdampak Covid-19 tidak perlu menaikan UMP, sedangkan perusahaan yang tetap berkembang wajib menaikan UMP.
“Jangan per klaster begitu, mending evaluasi itu harus komprehensif betul kalau memang berdasarkan hitungannya harus naik, yah naik,” kata Gembong di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).
Menurut Gembong, mengawasi klaster UMP di perusahaan sangatlah sulit.
Oknum perusahaan yang faktanya berkembang bisa saja berdalih terdampak Covid-19 demi menghindari adanya kenaikan UMP 2021.
Baca juga: Ekonomi Masih Belum Membaik, Jokowi Prediksi Pertumbuhan Kuartal III Masih Minus
“Itu problem karena kalau pilah-pilih kan susah. Nanti orang mengatakan semua terdampak, kalau saya sebagai pengusaha gitu, aku terdampak,” ujar Gembong.
Dia menambahkan, kebijakan itu justru malah mempersulit pemerintah daerah itu sendiri.
Dia yakin, nantinya penetapan klaster UMP 2021 itu akan menimbulkan masalah karena perusahaan saling mengklaim terdampak Covid-19.
“Dilihat dari kajiannya dulu, konteks naik atau tidak naik karena Pemprov sudah punya kajian.
Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir
Pertama, jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua menjaga kelangsungan hidup dari pengusaha itu sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Kisah The Green Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Berstatus OTG, Sebulan Sudah Berlalu
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: DPRD Usulkan Raperda Sistem Transportasi dan Bus Trans Kota Tangerang
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (faf)