UMP DKI 2021

Soroti Kebijakan Asimetris UMP 2021 Anies Baswedan, Fraksi PDIP DKI: Jangan Per Klaster Begitu

Oknum perusahaan yang faktanya berkembang bisa saja berdalih terdampak Covid-19 demi menghindari adanya kenaikan UMP 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Warta Kota
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan 

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: DPRD Usulkan Raperda Sistem Transportasi dan Bus Trans Kota Tangerang

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved