Transportasi Tangerang
DPRD Usulkan Raperda Sistem Transportasi dan Bus Trans Kota Tangerang
Sistem transportasi dan pelayanan Bus Trans Kota Tangerang akan mengalami transformasi.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sistem transportasi dan pelayanan Bus Trans Kota Tangerang akan mengalami transformasi.
DPRD Kota Tangerang dalam waktu dekat ini tengah menggodok mengenai persoalan tersebut.
Mereka mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi.
"Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik," ujar Edi, Senin (2/11/2020).
Ia menjelaskan, Raperda mengenai Transportasi ini mengacu adanya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15/2019.
Adapun sejumlah yang akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini, yaitu terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan Provinsi.

"Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerja sama antar Kepala Daerah dan Kapolda atau Kapolres, misal tentang pengaturan LLAJ," ucapnya.
Selain itu, juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.
"Jadi itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya," kata Edi.
Menurutnya, Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda.

Dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda, diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dapat terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan," kata Edi.